Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (
Low of IT), Hukum Dunia Maya (
Virtual World Law)
dan hukum Mayantara. Perkembangan teknologi yang sangat pesat
membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi
tersebut. Hanya saja, hingga saat ini banyak negara yang belum memiliki
perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam
aspek pidana maupun perdata-nya.
Kekhawatiran akan kejahatan mayantara di dunia sebetulnya sudah dibahas secara khusus dalam suatu lokakarya (“
Workshop On Crimes To Computer Networks”) yang diorganisir oleh UNAFEI selama kongres PBB X/2000 berlangsung. Adapun
kesimpulan dari lokakarya tersebut adalah:
- CRC (conputer-related crime) harus dikriminalisasikan.
- Diperlukan hukum acara yang tepat untuk melakukanb penyidikan dan penuntutan terhadap penjahat cyber.
- Harus
ada kerjasama pemerintah dan industri terhadap tujuan umum pencegahan
dan penanggulangan kejahatan komputer agar internet menjadi tempat yang
aman.
- Diperlukan kerja sama internasional untuk menelusuri para penjahat di internet.
- PBB harus mengambil langkah / tindak lanjut yang berhubungan dengan bantuan dan kerjasama teknis dalam penganggulangan CRC.
Ruang lingkup dari cyberlaw adalah:
- hak cipta, hak merek, pencemaran nama baik (defamation), hate speech(fitnah, penistaan dan penginaan),
- serangan terhadaap fasilitas komputer (hacking, viruses, ilegal acccess), pengaturan sumber daya internet 9IP addrees, domain name),
- kenyaman individu (privacy), tindakan kriminal yang biasa menggunakan TI sebagai alat,
- isu prosedural (yurisdiksi, pembuktian, penyidikan), transaksi elektronik dan digital, pornografi,
- perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam aktifitas keseharian (e-commerce, e-government, e-education, e-medics).
Contoh cyberlaw di Amerika adalah:
- US Child Onleine Protection Act (COPA): adults verification required on porn sites.
- US Child Pornography Protection Act: extend law to include computer-based child porn.
- US Child Internet Protection Act (CIPA): requires schools dan libraries to filter.
- US New Laws adn Rulemaking: spam. deceptive, tactics, mousetrapping.
Cyberlaw di Indonesia sangat tertingal, jika dibandingkan dengan negara lain. Kasus
cybercrime diproses dengan menggunakan KUHP, UU, Telekomunikasi, UU Hak Cipta, UU Perlindungan Konsumen. Namun, masih banyak
cyber yang
lolos dari jerat hukum. UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 tidak
dilaksanakan dengan maksimal, RUU tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) hanya membahas kejahatan untuk transaksi elektronik,
tidak kejahatan lain (mis: spamming, pencemaran nama baik, fitnah, dll).
4.Perlunya Dukungan Lembaga KhususLembaga khusus yang dimaksud adalah milik pemerintah dan NGO (
Non Government Organization)
diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Lembaga
ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan
sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan
riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri
sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team) yang
diperlukan bagi orang-orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan
komputer.
Menuju UU Cyber Republik IndonesiaStrategi Penanggulangan Cyber Crimea. Strategi Jangka Pendek
1.
Penegakan hukum pidana: salah satu manivestasi untuk mebuat hukum tidak
hanya sebagai barang hukum tidak hanya senagai barang rongsokan yang
tidak berguna.
2. Mengoptimalkan UU khusus lainnya. Sector
cyber space banyak
bersentuhan dengan sektor-sektor laun yang telah memiliki aturan khusus
dalam pelaksanaannya. Ada beberapa aturan yang bersentuhan dengan
dunia
cyber yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku
cybercrime, sehingga sepak terjangnya semakin sempit.
3.
Rekruitment aparat penegak hukum. DIutamakan dari masyarakat yang
menguasai dunia komputer dan internet di samping kemampuan lain yang
dipersyaratkan.
b. Strategi Jangka Menengah
1.
Cyber police : orang-orang khusus yang dilatih dan dididik untuk melakukan penyidikan
cybercrime. Pola pembentukannya merupakan bagian dari upaya reformasi kepolisian.
2.
Kerjasama internasional. Hal ini dikarenakan kejahatan modern sudah
melintasi batas-batas nnegara yang dilakukan berkat dukungan teknologi,
sistgem komunikasi, dan trasnportasi. Hal ini dapat menunjukkan adanya
sistem kepolisian yang terbuka, dan mendapatkan keuntungan dalam
kerjasama mengatasi penjahat-penjahat internasional yang masuk melintasi
wilayah hukum Indonesia.
c. Strategi Jangka Panjang
1. Membuat UU
cybercrime.
Tujuannya adalah untuk pemberatan atas tindakan pelaku agar dapat
menimbulkan efek jera dan mengatur sifat khusus dari sistem pembuktian.
2. Membuat perjanjian bilateral. Media internet adalah media global, yang tidak memiliki batasan waktu dan tempat.
Cybercrime dapat melibatkan beberapa negara, sehingga perlu hubungan di jalur bilateral untuk menaggulanginya.